Konsultasi Hukum Online

konsultasi hukum online

Konsultasi Hukum Online adalah salah satu layanan jasa hukum yang diberikan oleh kantor hukum LHS & PARTNERS kepada masyarakat Indonesia yang diberikan secara online dari jarak jauh melalui sarana telepon, chat media sosial baik WhatsApp atau Telegram, Panggilan Suara / Voice Call, Panggilan Video / Video Call, Google Meeting dan/ataupun Zoom Meeting, serta sarana komunikasi online/daring lainnya.

Layanan Konsultasi hukum online ini kami berikan baik untuk kasus hukum umum maupun kasus hukum bisnis, perusahaan dan perdagangan, serta kasus-kasus tata usaha negara maupun kasus-kasus yang rumit yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Layanan Konsultasi Hukum Online ini kami berikan secara gratis maupun berbayar sesuai kasus hukum dan/ataupun teknis secara cakupan layanan yang akan diberikan nantinya.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa konsultasi hukum online dari kantor kami, silahkan klik link atau ikon dibawah ini.

Karena banyaknya permintaan layanan konsultasi hukum ini, mohon maaf jika pesan atau chat permintaan konsultasi dari anda kemungkinan tidak segera terlayani dengan baik. Jika Anda menghendaki layanan konsultasi hukum yang lebih cepat dan mendetail serta layanan konsultasi hukum untuk untuk kasus hukum bisnis dan perusahaan, Anda harus mengajukan layanan konsultasi hukum online berbayar dari kantor kami.

.

Selain memberikan layanan jasa konsultasi hukum online tersebut di atas, kantor hukum LHS & PARTNERS juga memberikan layanan dalam penanganan berbagai kasus hukum lainnya seperti  di bidang pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, bidang pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Tindak Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, bidang perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Pengajuan Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang, Gugatan Pencemaran Nama Baik, hukum keluarga & waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Pengajuan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kab. Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Kota Jakarta, Bandung, Bogor, Kota Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Kota Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Kota Samarinda, Makasar, Palu, Kota Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.