Hukum Pidana Umum

hukum pidana umum

Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, kantor hukum LHS & PARTNERS juga melayani penanganan kasus hukum pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan  penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :

+ PENIPUAN & PENGGELAPAN
+ PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH
+ PENGANIAYAAN & PENGEROYOKAN
+ KASUS PIDANA PEMBUNUHAN
+ PEMERASAN & PENGANCAMAN
+ PERSELINGKUHAN & NIKAH SIRI
+ TINDAK PIDANA PENCABULAN
+ PERUSAKAN BARANG / BENDA
+ KECELAKAAN LALULINTAS
+ KASUS PIDANA PERJUDIAN
+ PEMALSUAN SURAT & MATA UANG
+ KASUS PIDANA PENADAHAN
+ PENCURIAN & PERAMPOKAN
+ PEMBUKAAN RAHASIA ORANG
+ SUMPAH & SAKSI PALSU
+ MASUK RUMAH & PEKARANGAN
+ DAN LAIN SEBAGAINYA

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, kantor kami dapat membantu Anda sebagai Pengacara yang akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan tersebut.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum tersebut diatas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami melalui pesan WhatsApp : 0813-9226-3999.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, LHS & PARTNERS juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang,  Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya. Serta kasus hukum bisnis dan perusahaan di Indonesia.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.