Konsultasi Hukum adalah salah satu layanan jasa hukum yang diberikan oleh kantor hukum LHS & PARTNERS untuk membantu klien baik perseorangan maupun klien perusahaan untuk menganalisa masalah hukum yang sedang terjadi dan juga menemukan solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapinya tersebut. Layanan Konsultasi hukum akan diberikan oleh LHS & PARTNERS terhadap berbagai persoalan atau kasus hukum yang terjadi atau dialami oleh klien, baik kasus pidana, perdata, hukum keluarga, perceraian, sengketa tanah, waris, dan lain sebagainya.
Dalam memberikan layanan konsultai hukum kepada masyarakat / calon klien, kantor hukum LHS & PARTNERS menyediakan beberapa cara konsultasi hukum yang dapat dipilih yaitu sebagai berikut :
+ KONSULTASI HUKUM ONLINE GRATIS
Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat pesan WhatsApp saja.
Klik Disini>>
+ KONSULTASI HUKUM ONLINE BERBAYAR
Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, kasus hukum bisnis maupun kasus perusahaan, dilayani melalui berbagai layanan interaksi online, seperti voice call, video call, zoom meeting, google meet dan lain sebagainya sesuai kesepakatan dengan klien. Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum yang diajukan nantinya.
Klik Disini>>.
+ KONSULTASI HUKUM TATAP MUKA
Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, baik di kantor kami, maupun ditempat lain yang disepakati nantinya. Layanan Konsultasi ini akan memberikan gambaran hukum yang lebih mendalam, mendetail terhadap permaslaahan hukum yang akan diajukan nantinya.
Klik Disini>>.
Jika Anda sedang mengalami permasalahan hukum baik kasus hukum umum, kasus bisnis dan/ataupun kasus perusahaan, silahkan mengajukan layanan konsultasi hukum dengan kantor kami, dengan memilih salah satu cara layanan konsultasi hukum di atas.
Jika ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon / link atau scan barcode di bawah ini.
Sedangkan untuk jenis layanan konsultasi hukum lainnya, silahkan memilih option di bawah ini :
Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, LHS & PARTNERS juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang, Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya. Serta kasus hukum bisnis dan perusahaan di Indonesia.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA