Konsultasi Hukum Advokat

konsultasi hukum advokat

Konsultasi Hukum Advokat adalah salah satu layanan kantor LHS & PARTNERS untuk memberikan layanan Konsultasi Hukum dari Advokat kepada masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi hukum terhadap kasus atau perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Konsultasi Hukum Advokat dapat dilayani secara online atau daring dari jarak jauh melalui panggilan telepon, media sosial WhatsApp, Telegram, Voice Call atau Video Call, serta aplikasi Google Meet dan atau Zoom meeting sesuai kesepakatan dengan calon klien nantinya. Selain melayani konsultasi hukum advokat secara online atau daring, layanan konsultasi hukum advokat juga bisa dilakukan secara tatap muka dengan team advokat kami.

Bagi Anda yang sedang mempunyai masalah dan atau kasus hukum anda dapat berkonsultasi dengan advokat kami secara online atau daring, dengan klik link atau ikon di bawah ini.

Karena banyaknya permintaan layanan konsultasi hukum advokat online, mohon maaf jika pesan atau chat permintaan konsultasi dari anda kemungkinan tidak segera terlayani dengan baik. Jika Anda menghendaki layanan konsultasi hukum online yang lebih cepat dan mendetail serta untuk layanan konsultasi kasus hukum bisnis, perdagangan dan perusahaan, Anda harus mengajukan layanan konsultasi hukum online berbayar dari kantor kami.

.

Selain kantor hukum LHS & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum di atas, kantor LHS & PARTNERS juga dapat menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : kasus Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, perkara Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang,  kasus Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, kasus Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya. Serta kasus hukum bisnis dan perusahaan di Indonesia.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Kota Solo dan Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Mungkid, Kab dan Kota Magelang, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Wilayah DKI Jakarta, Kota Bandung, kab Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Kota Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.