Pembuatan dan Analisa Perjanjian

pembuatan analisa perjanjian

Pembuatan dan Analisa Perjanjian adalah layanan jasa hukum dari LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam membuat dan atau melakukan analisa perjanjian yang disodorkan oleh pihak lain, sehingga klien akan mendapatkan sebauh perjanjian yang sah secara hukum dan juga tidak menimbulkan kerugian dari segi hukumnya dikemudian hari jika terjadi permasalahan hukum dengan pihak lawan tersebut.

Layanan Pembuatan dan Analisa Perjanjian akan diberikan terhadap perjanjian-perjanjian bernama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maupun perjanjian tidak bernama (innominat) yang namanya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut. Perjanjian supaya sah secara hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : 1). Adanya kesepakatan para pihak yang akan membuat perjanjian, 2). Pihak yang membuat perjanjian harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum, 3). Adanya objek yang diperjanjikan, 4). Hal yang diperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban dan kesusilaan. LHS & PARTNER akan membantu klien dalam membuat dan atau melakukan analisa perjanjian supaya sah secara hukum dan menguntungkan klien jika kedepannya ada masalah dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

Sebagai kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum bidang hukum perjanjian, LHS & PARTNERS dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lainnya, antara lain sebagai berikut :

+ Perjanjian Kerjasama,
+ Perjanjian Jual Beli Tanah & Rumah,
+ Perjanjian Sewa Menyewa,
+ Perjanjian Hutang Piutang,
+ Perjanjian Pemborongan & Konstruksi,
+ Perjanjian Perdamaian,
+ Perjanjian Tukar Menukar,
+ Perjanjian Pinjam Memimjam,
+ Perjanjian Hibah,
+ Perjanjian Penitipan,
+
Dan lain sebagainya.

Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata mengatur hal yang tidak jelas dan atau proses pembuatannya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum tersebut diatas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami melalui pesan WhatsApp : 0813-9226-3999.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Selain memberikan layanan jasa hukum pembuatan dan analisa perjanjian di atas, LHS & PARTNERS juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang,  Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, pembuatan dan analisa perjanjian, Dan Lain Sebagainya. Serta kasus hukum bisnis dan perusahaan di Indonesia.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.