Pencemaran Nama Baik Penghinaan

pencemaran nama baik penghinaan

Kasus atau Perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan. Namun jika penghinaan tersebut dilakukan dengan tulisan maka berdasarkan pasal 310 ayat (2) dihukum selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Dewasa ini perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dengan tulisan dapat juga menggunakan sarana informasi dan tehnologi semisal Media Sosial, Internet, dan lain sebagainya, yang mana ancaman hukumannya lebih tinggi di banding KUHP, yaitu berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ).

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum LHS & PARTNERS akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum. Sedangkan untuk layanan kasus hukum bisnis dan perusahaan, silahkan klik disini.

Perkara Hukum Pidana Umum lainnya

 

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.


Jika ingin mendapatkan konsultasi hukum online gratis atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon / link atau scan barcode di bawah ini.

KLIK DISINI   

Sedangkan untuk jenis layanan konsultasi hukum lainnya, silahkan memilih option di bawah ini :


Dunia ini tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan juga berkelanjutan

.