Gugatan Nafkah Anak Isteri

gugatan nafkah anak isteri

 

Hukum tentang gugatan nafkah anak dan isteri di Indonesia mengatur kewajiban suami (ayah) untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak, terutama setelah perceraian. Menurut Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak sesuai kemampuan, paling sedikit hingga anak berumur 21 tahun atau dewasa secara hukum.

Istri juga berhak mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan bila suami tidak memenuhi kewajiban nafkahnya. Gugatan nafkah bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau secara terpisah setelah perceraian terjadi. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan  Negeri untuk non-Muslim. Besaran nafkah ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomis ayah/suami dan kebutuhan anak/istri.

Terdapat tiga jenis nafkah yang dapat dituntut: nafkah pemeliharaan (keperluan sehari-hari), nafkah pendidikan, dan nafkah kesehatan. Pengadilan akan mengatur pembayaran nafkah dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk menjamin pelaksanaan hak nafkah, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak. Jika suami/ayah tidak memenuhi nafkah yang diputuskan, pengadilan dapat melakukan eksekusi seperti penyitaan aset atau pemotongan gaji.

Tidak memberikan nafkah kepada anak dan isteri juga bisa dikategorikan perbuatan penelantaran nafkah. Perbuatan Penelantaran nafkah dapat dipidanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hingga 3 (tiga) tahun penjara dan denda. Dengan demikian, hukum gugatan nafkah anak dan isteri memastikan bahwa kewajiban nafkah tetap berjalan dengan perlindungan hukum dan mekanisme eksekusi bagi pihak yang berhak menerima nafkah.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum dalam pengajuan gugatan nafkah anak dan ataupun nafkah isteri, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Gugatan Nafkah Anak Isteri, Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Izin & Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Dan Lain Sebagainya.

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.