Pembatalan Perkawinan

pembatalan perkawinan

Pembatalan Perkawinan adalah tindakan untuk mengajukan permohonan / gugatan ke Pengadilan setempat yang berwenang agar perkawinan yang telah dilakukan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, atau adanya keadaan atau kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan.

Sedangkan syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah sebagai berikut :

1). Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 2). Harus berusia minimal 21 tahun, jika belum harus mendapat izin dari kedua orang tuanya, atau salah satunya jika sudah meninggal, atau dari walinya jika kedua orangtuanya sudah meninggal.

ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Selain karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan, pembatalan perkawinan juga dapat dilakukan dengan alasan – alasan sebagai berikut :

1). Bahwa saat dilangsungkan perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya. 2). Perkawinan dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum. 3). Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

Pihak – pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan 

1). Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. 2). Suami atau isteri. 3). Pejawab yang berwenang.

AKIBAT HUKUM ADANYA PEMBATALAN PERKAWINAN

Bahwa terhadap adanya pembatalan pernikahan atau perkawinan, maka akan menimbulkan akibat hukum.

LHS & PARTNERS dapat membantu Anda yang ini mengajukan pembatalann perkawinan atau menghadapi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membatalkan perkawinan yang anda rencanakan. Sedangkan untuk perkara hukum bisnis silahkan klik disini.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum tersebut diatas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami melalui pesan WhatsApp : 0813-9226-3999.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.