Pengurusan Surat Wasiat

Tentang pengurusan dan pelaksanaan surat wasiat di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta peraturan pemerintah terkait.  Surat wasiat adalah pernyataan seseorang tentang kehendaknya yang mengatur pembagian harta kekayaan setelah meninggal dunia.

Read More

Sengketa Tanah Warisan

Sengketa tanah warisan di Indonesia diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta peraturan terkait lainnya. Sengketa tanah warisan sering muncul karena adanya jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, peralihan hak tanpa sepengetahuan ahli waris lain, pembagian warisan yang tidak merata, atau penguasaan sepihak oleh salah satu ahli waris. Dasar hukum gugatan waris terdapat pada Pasal 834 KUHPerdata yang memberikan hak kepada ahli waris mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya dari orang yang menguasai tanpa hak atau berbuat curang. Penjualan…

Read More

Pembagian Warisan Hukum Perdata

Hukum pembagian warisan menurut hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUHPerdata. Pembagian warisan terjadi karena kematian seseorang, di mana harta peninggalan menjadi milik ahli waris berdasarkan undang-undang jika tidak ada wasiat (waris ab intestato).

Read More

Pengesahan Asal Usul Anak

Hukum pengesahan asal usul anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan ketentuan perdata serta agama terkait. Pengesahan anak adalah pemberian status hukum yang sah kepada anak yang lahir dari orang tua yang belum menikah secara sah menurut agama atau negara, sehingga anak tersebut diakui memiliki status anak sah secara hukum.

Read More

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan adalah tindakan untuk mengajukan permohonan / gugatan ke Pengadilan setempat yang berwenang agar perkawinan yang telah dilakukan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, atau adanya keadaan atau kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan.

Read More