Malpraktik Dokter Rumah Sakit
Malpraktik Dokter Rumah Sakit adalah kelalaian seorang dokter dan/atau rumah sakit untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
Kelalaian dapat diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik yang seharusnya dilakukan. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex” yang berarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian tersebut mengakibatkan adanya kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka kelalaian tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan/atau kriminal.
Beberapa kasus Malpraktik Dokter Rumah Sakit yang dapat LHS & PARTNERS tangani adalah sebagai berikut :
+ Kesalahan Operasi & Pasien Meninggal
+ Kesalahan Pemberian Obat
+ Pelayanan Buruk Rumah Sakit
Bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan / kasus hukum tersebut diatas dan memerlukan bantuan / jasa hukum lawyer atau pengacara dari kantor kami, silahkan menghubungi kami. Untuk layanan hukum bisnis dan perusahaan, silahkan klik disini.
Perkara Hukum Pidana Khusus lainnya
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Jika ingin mendapatkan konsultasi hukum online gratis atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon / link atau scan barcode di bawah ini.
Sedangkan untuk jenis layanan konsultasi hukum lainnya, silahkan memilih option di bawah ini :
Dunia ini tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan juga berkelanjutan
.