Kasus Pembebasan Tanah

kasus pembebasan tanah

Kasus pembebasan tanah di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pembebasan tanah adalah proses pelepasan hubungan hukum antara pemilik tanah dengan tanah tersebut, biasanya dilakukan untuk kepentingan pembangunan umum.

Proses pembebasan tanah harus berdasarkan rencana tata ruang wilayah, dan dilakukan dengan asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah atau pihak yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah. Pembebasan tanah ini dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dengan mengikuti tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan meliputi pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan lokasi, konsultasi publik, inventarisasi hak dan penggunaan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian, pembayaran ganti kerugian, dan pelepasan hak atas tanah.

Jika musyawarah gagal, pengadaan tanah dapat dilakukan dengan pencabutan hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah untuk kepentingan umum. Penggantian kerugian atas tanah yang dibebaskan diberikan secara layak dan adil, bisa berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain sesuai peraturan.

Pembebasan tanah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Pembebasan tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak pemilik tanah. Dengan demikian, pembebasan tanah adalah mekanisme resmi pemerintah dan pihak terkait untuk memperoleh tanah guna pembangunan kepentingan umum yang didasarkan pada prinsip keadilan, musyawarah, dan perlindungan hak hukum pemilik tanah.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pembebasan tanah untuk kepentingan umum atau negara, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PERTANAHAN & PROPERTI LAINNYA

Sengketa Jual Beli Tanah | Sengketa Pembelian Apartemen | Pembebasan Tanah Proyek | Eksekusi Tanah Jaminan Kredit | Pemalsuan Dokumen Tanah | Sewa Menyewa Tanah & Bangunan | Kasus Pembangunan Rumah | Penempatan Tanah Tanpa Hak | Tindak Pidana Pertanahan | Kasus Pidana Perumahan | Dan Lain Sebagainya

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.