Pembagian Warisan Hukum Islam

Hukum pembagian warisan hukum Islam di Indonesia diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta dinyatakan secara tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum waris Islam berlaku bagi umat Muslim dan mengatur pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dan golongan ahli waris, seperti suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, dan kerabat dekat.

Read More

Pengurusan Surat Wasiat

Tentang pengurusan dan pelaksanaan surat wasiat di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta peraturan pemerintah terkait.  Surat wasiat adalah pernyataan seseorang tentang kehendaknya yang mengatur pembagian harta kekayaan setelah meninggal dunia.

Read More

Sengketa Tanah Warisan

Sengketa tanah warisan di Indonesia diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta peraturan terkait lainnya. Sengketa tanah warisan sering muncul karena adanya jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, peralihan hak tanpa sepengetahuan ahli waris lain, pembagian warisan yang tidak merata, atau penguasaan sepihak oleh salah satu ahli waris. Dasar hukum gugatan waris terdapat pada Pasal 834 KUHPerdata yang memberikan hak kepada ahli waris mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya dari orang yang menguasai tanpa hak atau berbuat curang. Penjualan…

Read More

Pembagian Warisan Hukum Perdata

Hukum pembagian warisan menurut hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUHPerdata. Pembagian warisan terjadi karena kematian seseorang, di mana harta peninggalan menjadi milik ahli waris berdasarkan undang-undang jika tidak ada wasiat (waris ab intestato).

Read More

Penetapan Ahli Waris

Hukum penetapan ahli waris di Indonesia diatur berdasarkan agama dan jenis warisnya. Penetapan Ahli waris harus dilakukan melalui putusan pengadilan agama untuk yang bergama islam berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pengadilan negeri untuk yang beragama selain islam yang dasarnya merujuk pada Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Read More