Pemalsuan dokumen Tanah
Kasus pemalsuan dokumen tanah di Indonesia termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan dokumen tanah seperti sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), surat waris, atau dokumen peralihan hak lainnya disebut pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan palsu.
Read More