Penetapan Ahli Waris
Hukum penetapan ahli waris di Indonesia diatur berdasarkan agama dan jenis warisnya. Penetapan Ahli waris harus dilakukan melalui putusan pengadilan agama untuk yang bergama islam berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pengadilan negeri untuk yang beragama selain islam yang dasarnya merujuk pada Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Read More