Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan perbuatan melawan hukum adalah salah satu layanan kantor hukum lhs untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap pihak yang melanggar atau melawan hukum. Dasar hukum pengajuan gugatan ini yang dalam praktik lebih dikenal dengan gugatan PMH adalah pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Read More