Sengketa Tanah Warisan

sengketa tanah warisan

 

Sengketa tanah warisan di Indonesia diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta peraturan terkait lainnya. Sengketa tanah warisan sering muncul karena adanya jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, peralihan hak tanpa sepengetahuan ahli waris lain, pembagian warisan yang tidak merata, atau penguasaan sepihak oleh salah satu ahli waris.

Dasar hukum gugatan waris terdapat pada Pasal 834 KUHPerdata yang memberikan hak kepada ahli waris mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya dari orang yang menguasai tanpa hak atau berbuat curang. Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya dianggap batal demi hukum. Penyelesaian sengketa tanah warisan dapat dilakukan melalui dua cara: 1). Non litigasi, melalui musyawarah mufakat antara para ahli waris atau melalui mediasi, arbitrase, dan konsiliasi yang berbasis pada asas keadilan dan kepentingan terbaik. 2). Litigasi, melalui pengadilan negeri (untuk non-Muslim) atau pengadilan agama (untuk Muslim) guna memperoleh keputusan hukum yang mengikat.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur penyelesaian sengketa pertanahan secara administratif di Kantor Pertanahan tanpa harus melalui pengadilan. Dalam hal sengketa melibatkan hukum adat, hak ulayat, atau waris adat, penyelesaian juga mempertimbangkan hukum adat setempat. Gugatan tanah warisan biasanya dilengkapi dengan bukti kepemilikan, akta waris, surat keterangan ahli waris, dan dokumen legal lainnya. Jika sengketa berujung di pengadilan, putusan hakim didasarkan pada hukum perdata, hukum waris, dan asas keadilan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris dan kepemilikan sah atas tanah. Perlindungan hukum juga diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penjualan atau pengalihan tanah warisan tanpa persetujuan.

Singkatnya, sengketa tanah warisan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau mediasi, dan jika tidak berhasil dapat ditempuh melalui litigasi di pengadilan dengan mengacu pada KUHPerdata, hukum waris, dan peraturan pertanahan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para ahli waris.Hukum sengketa tanah warisan di Indonesia diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan berbagai peraturan terkait. Sengketa tanah warisan sering terjadi akibat jual beli tanah tanpa persetujuan seluruh ahli waris, peralihan hak tanpa sepengetahuan ahli waris lain, atau pembagian warisan yang tidak merata.

Dasar hukum utama untuk mengajukan gugatan tanah warisan adalah Pasal 834 KUHPerdata yang memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut pengembalian tanah yang menjadi haknya jika dikuasai secara tidak sah. Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris dianggap batal demi hukum dan dapat digugat ke pengadilan. Penyelesaian sengketa tanah warisan dapat dilakukan melalui dua cara: non litigasi seperti musyawarah, mediasi, atau arbitrase, dan litigasi melalui pengadilan negeri (untuk non-Muslim) atau pengadilan agama (untuk Muslim). Putusan pengadilan didasarkan pada hukum waris, KUHPerdata dan prinsip keadilan guna menentukan bagian ahli waris yang berhak.

Selain itu, Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur penyelesaian sengketa pertanahan secara administratif di Kantor Pertanahan sebagai alternatif penyelesaian tanpa pengadilan.Singkatnya, sengketa tanah warisan dapat diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme hukum di pengadilan dengan dasar hukum yang jelas, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak para ahli waris.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum sengketa tanah warisan, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.