Sengketa Hak Asuh Anak
Hukum sengketa hak asuh anak di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Hak asuh anak, atau disebut hadhanah dalam hukum Islam, merupakan hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak.
Pasca perceraian, hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum dewasa atau belum mampu membedakan yang baik dan buruk) biasanya diberikan kepada ibu, kecuali jika ibu dinyatakan tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik. Dalam undang-undang, baik ayah maupun ibu wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child). Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dan jika tidak mampu, ibu dapat turut membiayai.
Jika terjadi perselisihan hak asuh anak, pengadilan akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan terbaik anak dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing orang tua dalam pengasuhan. Hak asuh anak dapat dicabut oleh pengadilan jika orang tua dianggap melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk yang membahayakan anak. Pengadilan agama sebagai lembaga yang menangani perkara perceraian dan hak asuh anak bagi umat Islam menerapkan ketentuan KHI, sementara pengadilan negeri menangani perkara non-Muslim.
Fokus utama putusan pengadilan adalah perlindungan optimal terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tua. Singkatnya, sengketa hak asuh anak diselesaikan oleh pengadilan berdasarkan hukum positif dan hukum Islam yang memprioritaskan kepentingan terbaik anak dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua setelah perceraian.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan sengketa hak asush anak baik sebagai pihak suami maupun sebagai pihak isteri, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.