Sengketa Hak Asuh Anak

sengketa hak asuh anak

Hukum sengketa hak asuh anak di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Hak asuh anak, atau disebut hadhanah dalam hukum Islam, merupakan hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak.

Pasca perceraian, hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum dewasa atau belum mampu membedakan yang baik dan buruk) biasanya diberikan kepada ibu, kecuali jika ibu dinyatakan tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik. Dalam undang-undang, baik ayah maupun ibu wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child). Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dan jika tidak mampu, ibu dapat turut membiayai.

Jika terjadi perselisihan hak asuh anak, pengadilan akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan terbaik anak dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing orang tua dalam pengasuhan. Hak asuh anak dapat dicabut oleh pengadilan jika orang tua dianggap melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk yang membahayakan anak. Pengadilan agama sebagai lembaga yang menangani perkara perceraian dan hak asuh anak bagi umat Islam menerapkan ketentuan KHI, sementara pengadilan negeri menangani perkara non-Muslim.

Fokus utama putusan pengadilan adalah perlindungan optimal terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tua. Singkatnya, sengketa hak asuh anak diselesaikan oleh pengadilan berdasarkan hukum positif dan hukum Islam yang memprioritaskan kepentingan terbaik anak dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua setelah perceraian.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan sengketa hak asush anak baik sebagai pihak suami maupun sebagai pihak isteri, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PERKAWINAN & PERCERAIAN LAINNYA

Perkawinan Indonesia Asing | Pengesahan Perkawinan Siri | Dispensasi Perkawinan | Izin & Pengesahan Poligami | Pembatalan Perkawinan | Gugat Cerai Talak di PA | Gugatan Cerai Non Mulsim Di PN | Gugatan Perceraian PNS | Gugatan Cerai TNI & Polri | Pembagian Harta Gono-Gini | Gugatan Nafkah Anak & Isteri | Sengketa Hak Asuh Anak | Gugatan Perceraian BUMN | Perkawinan Beda Agama | Dan Lain Sebagainya.

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.