Pidana Perlindungan Konsumen

Dalam kasus pidana Perlindungan Konsumen, maka yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini Undang-undang Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, dan Konsumen sebagai objek Undang-undang Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal.
Hukum pidana perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Salah satu ketentuan pidana di atur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, memberikan informasi palsu, atau tidak mencantumkan petunjuk dalam bahasa Indonesia. Ancaman pidananya bisa berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pelanggaran yang menyebabkan luka berat, cacat tetap, atau kematian dikenakan pidana yang lebih berat sesuai ketentuan umum pidana. Sanksi tambahan dapat berupa perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.
Terhadap sengketa konsumen, maka konsumen mempunyi hak untuk mengajukan laporan pidana terhadap pelaku usaha yang merugikan. Atas laporan pidana perlindungan konsumen, maka Pengurus atau pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas pelanggaran. Sedangkan secara administratif atau keperdataan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Dengan demikian, hukum pidana perlindungan konsumen berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi konsumen dari produk dan jasa yang tidak memenuhi standar serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar sehingga menjaga keadilan dan keamanan dalam transaksi ekonomi.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan tindak pidana perlindungan konsumen, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PIDANA KHUSUS LAINNYA
Narkotika & Psikotropika | Kasus Pidana UU ITE | Tindak Pidana Haki | Tindak Pidana Korupsi | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Pidana Perlindungan Konsumen | Pidana Hukum Lingkungan | Tindak Pidana Perbankan | Pidana Pencucian Uang | Tindak Pidana Pornografi | Pidana Perlindungan Anak | Tindak Pidana Kehutanan | Tindak Pidana Pendidikan | Pidana Kesehatan & Pangan | Kependudukan & Warganegara | Perlindungan Data Pribadi | Tindak Pidana Pemilu | Kepemilikan Senjata Api | Pidana Perdagangan Orang | Pidana Bidang Perikanan | Pidana Bidang Farmasi | Tindak Pidana Penyiaran | Konservasi Sumber Daya Alam | Dalam Lain Sebagainya
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
