Pengesahan Nikah Siri

Hukum pengesahan nikah siri di Indonesia mengacu pada ketentuan hukum positif dan praktik agama. Dalam hukum Islam, nikah siri dianggap sah secara agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam fikih. Namun, hukum positif Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh Pejabat Pencatatan Nikah (KUA untuk Muslim).
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan setiap pernikahan harus dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum. Karena nikah siri tidak tercatat, secara negara pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga menimbulkan akibat yaitu : 1). Istri dan anak dari nikah siri tidak mendapat pengakuan hukum secara negara. 2). Tidak memiliki hak hukum atas warisan, nafkah, dan pembagian harta gono-gini secara resmi. 3). Jika terjadi perceraian, istri nikah siri tidak dapat menuntut hak hukum seperti cerai di pengadilan.
Untuk menghindari masalah hukum akibat nikah siri, pasangan dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar nikah siri dinyatakan sah secara hukum oleh negara. Proses isbat nikah membutuhkan bukti pernikahan siri dan kesepakatan suami istri. Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan isbat nikah, pernikahan resmi dicatatkan dan memiliki kekuatan hukum penuh. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah siri sah secara agama, tetapi harus didaftarkan secara resmi untuk diakui negara.
Akibat hukum dari ketidaktercatan nikah siri sering merugikan perempuan dan anak karena tidak diakui negara terkait hak-haknya. Singkatnya, nikah siri sah secara agama tetapi secara hukum negara tidak diakui kecuali dilakukan pengesahan melalui isbat nikah di pengadilan agama sehingga mendapatkan kekuatan hukum resmi dan melindungi hak semua pihak yang terlibat.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengajuan penetapan nikah atau istbat nikah sirri, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PERKAWINAN & PERCERAIAN LAINNYA
Perkawinan Indonesia Asing | Pengesahan Perkawinan Siri | Dispensasi Perkawinan | Izin & Pengesahan Poligami | Pembatalan Perkawinan | Gugat Cerai Talak di PA | Gugatan Cerai Non Mulsim Di PN | Gugatan Perceraian PNS | Gugatan Cerai TNI & Polri | Pembagian Harta Gono-Gini | Gugatan Nafkah Anak & Isteri | Sengketa Hak Asuh Anak | Gugatan Perceraian BUMN | Perkawinan Beda Agama | Dan Lain Sebagainya.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
