Pemberhentian TNI POLRI

pemberhentian tni polri

 

Hukum pemberhentian Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diatur secara khusus dalam peraturan militer dan perundang-undangan terkait. Pemberhentian prajurit TNI dapat dilakukan melalui dua jalur: hukum administrasi dan peradilan militer. Jika seorang prajurit melakukan tindak pidana (baik pidana umum maupun militer), ia akan diadili melalui peradilan militer. Sanksi pemberhentian (pemecatan) dapat diberikan sebagai pidana tambahan oleh hakim militer apabila prajurit dinilai tidak layak lagi berdinas.

Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan secara administratif oleh kesatuan TNI apabila prajurit telah dua kali dijatuhi pidana oleh pengadilan militer tetapi tidak diberhentikan lewat persidangan. Dasar hukum pemberhentian di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berarti prajurit kehilangan hak-hak sebagai anggota militer dan akhir karir dinasnya. Pemberhentian juga dapat dilakukan dengan hormat karena alasan usia pensiun, permintaan sendiri, atau sebab lain sesuai ketentuan.

Sedangkan Pemberhentian anggota Polri mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri, yang mengatur pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi karena pensiun, permintaan sendiri, atau alasan lain yang sah. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan jika anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau pelanggaran kode etik.

Proses hukum melibatkan pemeriksaan internal dan pengadilan militer (untuk kasus pidana militer) atau pengadilan umum. Pemberhentian bertujuan menjaga kedisiplinan dan integritas institusi kepolisian. Kesimpulannya, pemberhentian TNI dan Polri dilakukan melalui prosedur hukum ketat yang menggabungkan proses peradilan dan administrasi, dengan dasar peraturan pemerintah dan undang-undang khusus guna menegakkan disiplin, keamanan, dan akuntabilitas personel militer dan kepolisian.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan dengan pemberhentian sebagai anggota TNI dan PORLI, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Tata Usaha Negara lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.