Pemberhentian Pejabat Daerah

pemberhentian pejabat daerah

 

Hukum pemberhentian pejabat daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, yang menyebutkan bahwa seorang pejabat daerah (kepala Daerah dan wakilnya) dapat diberhentikan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : 1). Meninggal dunia. 2). Atas permintaan sendiri. 3). Berakhir masa jabatan. 4). Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan berturut-turut karena alasan tertentu. 5). Melanggar sumpah/janji jabatan, korupsi, tindak pidana berat. 6). Melakukan pelanggaran hukum yang berdampak pada penurunan kepercayaan publik. 7). Melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara dan NKRI.

Pemberhentian pejabat daerah dapat dilakukan sementara jika yang bersangkutan menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana berat (misalnya korupsi, terorisme, makar, pelanggaran keamanan negara). Prosedur pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota).

DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan krisis kepercayaan publik. Pemerintah pusat berperan penting dalam proses pemberhentian untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta akuntabilitas kepala daerah. Pemberhentian pejabat daerah harus berdasarkan tata kelola hukum yang menjamin keadilan dan transparansi.

Undang-Undang ini mengatur mekanisme pemberhentian yang bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas pejabat daerah sehingga pemerintahan daerah berjalan secara efektif. Singkatnya, pemberhentian pejabat daerah diatur secara rinci dalam UU Pemerintahan Daerah yang memberikan kesempatan pemberhentian atas berbagai alasan substansial dengan proses yang melibatkan pemerintah pusat dan DPRD sesuai ketentuan hukum .

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pemberhentian pejabat daerah, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Tata Usaha Negara lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.