Pembatalan Perkawinan

pembatalan perkawinan

 

Pembatalan Perkawinan adalah tindakan untuk mengajukan permohonan / gugatan ke Pengadilan setempat yang berwenang agar perkawinan yang telah dilakukan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, atau adanya keadaan atau kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan.

Pembatalan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Perkawinan, seperti pelanggaran soal umur minimal, adanya ikatan perkawinan sebelumnya yang belum berakhir, perkawinan tanpa izin wali, dan pelanggaran larangan perkawinan karena hubungan darah atau hubungan keluarga tertentu.

Sedangkan syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah sebagai berikut : 1). Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 2). Harus berusia minimal 21 tahun, jika belum harus mendapat izin dari kedua orang tuanya, atau salah satunya jika sudah meninggal, atau dari walinya jika kedua orangtuanya sudah meninggal.

Selain karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan, pembatalan perkawinan juga dapat dilakukan dengan alasan – alasan sebagai berikut : 1). Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai yang tidak berwenang. 2). Perkawinan dengan wali nikah yang tidak sah. 3). Perkawinan tanpa kehadiran saksi yang dipersyaratkan. 4). Adanya unsur penipuan atau ancaman yang melanggar hukum saat berlangsungnya perkawinan. 5). Salah sangka mengenai identitas atau sesuatu yang sangat penting tentang pasangan.

Pembatalan perkawinan hanya dapat diajukan melalui pengadilan dan harus melalui putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan hakim tersebut berlaku surut sejak tanggal perkawinan dilangsungkan. Pihak yang berhak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah terdiri dari : 1). Suami atau istri dari perkawinan yang bersangkutan. 2). Keluarga sedarah lurus ke atas dari suami atau istri. 3). Orang yang berkepentingan secara langsung terkait perkawinan. 4). Jaksa sebagai pihak yang ditunjuk oleh negara. 5). Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan.

Jika perkawinan sudah terbukti tidak memenuhi syarat dan dibatalkan, maka perkawinan dianggap tidak pernah ada secara hukum sejak awal. Namun pembatalan tidak berdampak surut pada anak yang lahir dari perkawinan tersebut, anak tetap memiliki hak hukum.

Proses pembatalan dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan agama bagi umat Islam dan ke pengadilan umum bagi non-Muslim. Singkatnya, pembatalan perkawinan harus melalui proses pengadilan berdasarkan alasan kuat yang menunjukkan perkawinan tidak sah menurut hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan putusan hakim sebagai dasar hukumnya.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pemberhentian pamong desa yang melanggar hukum, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.