Kasus Pidana Kewarganegaraan

kasus pidana kewarganegaraan

Kasus pidana kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tindak pidana kewarganegaraan terjadi apabila pejabat yang karena kelalaian atau kesengajaan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menyebabkan seseorang kehilangan hak memperoleh atau memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau kehilangan kewarganegaraan.

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud memakai atau menyuruh memakai dokumen palsu tersebut untuk memperoleh atau memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia juga dapat dijatuhi sanksi pidana.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana kewarganegaraan berupa pidana penjara dan/atau denda. Pejabat yang lalai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan jika dilakukan dengan sengaja pidana penjara bisa sampai 3 tahun. Sedangkan bagi orang yang memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, korporasi dapat dikenai denda besar dan pencabutan izin usaha.

Jadi, hukum pidana kewarganegaraan fokus pada perlindungan kehormatan, keaslian, dan kewenangan administrasi dalam hal kewarganegaraan Indonesia serta memberikan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran tersebut.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum bidang tindak pidana kewarganegaraan baik sebagai korban maupun tersangka, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Khusus lainnya

Narkotika & PsikotropikaKasus Pidana Uu IteTindak Pidana HakiPidana KependudukanKewarganegaraan & ImigrasiKorupsi & GratifikasiPidana PornografiMalpraktik Dokter & RsTindak Pidana PerbankanTindak Pidana LingkunganTindak Pidana KehutananPidana Pencucuian UangTindak Pidana KesehatanTindak Pidana PanganPidana Perikanan & KelautanTindak Pidana PendidikanPidana Impor & CukaiPidana Perlindungan AnakPidana Transportasi & PenerbanganTindak Pidana TelekomunikasiPidana Perlindungan KonsumenDalam Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.