Kasus Pidana Kesusilaan

kasus pidana kesusilaan

Kasus pidana kesusilaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pada Pasal 281 hingga 294 dan beberapa pasal terkait lainnya. Pidana kesusilaan itu meliputi perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan moral di bidang seksual, seperti perzinahan, pemerkosaan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, dan penghubungan pencabulan, dan tindakan lain yang merusak kesusilaan di depan umum atau orang lain.

Pasal 281 KUHP misalnya mengatur tentang kasus tindak pidana merusak kesusilaan di depan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Selain itu, terdapat pembaharuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mulai berlaku sejak 2026, yang juga mengatur tindak pidana asusila dan kesusilaan, misalnya Pasal 406 UU tersebut mengatur pidana bagi perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara dan denda yang lebih rinci sesuai kategori.

Unsur delik dalam pidana kesusilaan adalah terdiri : 1). Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar kesopanan, 2). Melanggar norma kesusilaan yang memuat aspek moral dan agama, 3). Bersifat seksual dan dapat menimbulkan rasa malu atau jijik pada masyarakat, 4). Dilakukan di tempat umum atau di depan orang lain tanpa persetujuan.

Dengan demikian, hukum pidana kesusilaan bertujuan melindungi norma sosial dan moral masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya berdasarkan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan dalam konteks kesusilaan tersebut.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum gugatan perceraian bagi non muslim baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PIDANA UMUM LAINNYA

Penipuan & Penggelapan | Pencemaran Nama Baik | Kasus Penganiayaan | Pemerasan & Pengancaman | Perselingkuhan & Perzinahan | Tindak Pidana Kesusilaan | Perusakan Barang / Benda | Kecelakaan Lalulintas | Kasus Pidana Perjudian | Kasus Pemalsuan Surat | Pemalsuan Mata Uang | Kasus Pidana Penadahan | Pencurian & Perampokan | Penghilangan Kemerdekaan | Pembukaan Rahasia Orang | Sumpah & Saksi Palsu | Kasus Perkelahian | Kasus Pidana Pembunuhan | Pidana Ketertiban Umum | Masuk Rumah & Pekarangan | Dan Lain Sebagainya

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.