Kasus Perusakan Barang

kasus perusakan barang

 

Hukum mengenai kasus perusakan barang di Indonesia diatur terutama dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Juga terdapat Pasal 521 KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, yang memperbarui ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (hingga Rp200 juta), dan bagi kerugian di bawah Rp500.000 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (hingga Rp10 juta).

Pengrusakan barang diartikan sebagai perbuatan merusak barang milik orang lain tanpa mengambilnya, dan dapat berupa penghancuran total atau kerusakan yang membuat barang tidak dapat digunakan sementara. Jika perusakan terjadi tanpa sengaja, proses hukum biasanya dimulai dengan laporan polisi dan penyelidikan, dan dapat diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian. Namun, jika sengaja, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan di atas.

Unsur yang harus dibuktikan dalam perusakan adalah adanya tindakan sengaja dan melawan hukum yang menyebabkan barang milik orang lain rusak atau hilang. Dengan demikian, kasus perusakan barang merupakan tindak pidana yang serius dengan ancaman pidana berbeda tergantung pada nilai kerugian dan sifat perusakan barang itu sendiri.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus perusakan barang baik sebagai Korban ataupun Tersangka, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.