Kasus Perselingkuhan Perzinahan

kasus perselingkuhan perzinahan

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam pasal 284 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina. Kasus perzinahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru akan berlaku pada tahun 2026.

Pasal 284 KUHP lama mengatur bahwa seorang pria yang telah menikah berbuat zina dengan orang lain atau wanita yang telah menikah berbuat zina dengan pria lain dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan.

Perselingkuhan dilakukan dengan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan disebut perzinahan (overspel) yang merupakan delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri sah yang dirugikan. sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 411 menegaskan aturan lebih tegas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta bagi pelaku perselingkuhan, termasuk jika belum ada ikatan pernikahan resmi.

Delik perzinahan hanya berlaku jika pelaku masih dalam ikatan perkawinan yang sah, bukan tunangan atau pacaran. Pelapor yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau sah istri yang dirugikan, dan pengaduan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sejak kejadian diketahui. Pengaduan bisa dicabut selama persidangan belum dimulai.

Kasus perselingkuhan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut yaitu suami atau isteri sahnya (vide pasal 284 ayat 2 KUHP). Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri (vide pasal 74 ayat 1 KUHP).

Pengaduan kasus prselingkuhan atau perzinahan juga harus disertai dengan adanya gugatan perceraian dari pihak suami atau isteri yang dirugikan tersebut (vide pasal 284 ayat 5 KUHP). Tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinahan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan, walaupun peristiwa perzinahan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.

Pengaduan terhadap kasus perselingkuhan perzinahan dapat dilakukan pencabutan selama persidangan perkara tersebut belum dimulai (vide pasal 284 ayat 4 KUHP). Hal ini berbeda dengan delik aduan lainnya yang mana hanya boleh dicabut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memasukan pengaduannya tersebut ke Kepolisian (pasal 75 KUHP).

Secara hukum, perselingkuhan dapat menjadi alasan perceraian, namun untuk memenangkan gugatan cerai perlu bukti yang kuat di pengadilan.Jadi, perselingkuhan dan perzinahan di Indonesia bukan hanya masalah moral dan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dengan ancaman pidana bagi pelakunya sesuai ketentuan terbaru KUHP

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus perselingkuhan atau perzinahan, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

PERKARA PIDANA UMUM LAINNYA

Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan,  Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, Kekerasan Rumah Tangga / Kdrt, Dan Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.