Kasus Perjudian

Hukum kasus perjudian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian beserta peraturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.
Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian, menyatakan bahwa setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat dilihat oleh orang banyak dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, masing-masing dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 303 Bis KUHP mengatur perjudian dengan mesin, termasuk pembuatan, pengedaran, dan pengoperasian alat judi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian melarang segala bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta. Pemerintah dan aparat kepolisian berwenang melakukan penertiban kriminal terhadap praktik perjudian yang melanggar hukum.
Untuk judi online, diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya, memberi ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp1 miliar bagi pelaku. Judi online dan peredaran alat judi dilarang kecuali yang memiliki izin resmi dari penguasa berwenang.
Secara umum perjudian di Indonesia adalah tindakan ilegal dan dilarang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda untuk pelaku penyelenggara maupun peserta perjudian, baik secara konvensional maupun online.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus perjudian baik perjudian biasa maupun perjudian online, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PIDANA UMUM LAINNYA
Penipuan & Penggelapan | Pencemaran Nama Baik | Kasus Penganiayaan | Pemerasan & Pengancaman | Perselingkuhan & Perzinahan | Tindak Pidana Kesusilaan | Perusakan Barang / Benda | Kecelakaan Lalulintas | Kasus Pidana Perjudian | Kasus Pemalsuan Surat | Pemalsuan Mata Uang | Kasus Pidana Penadahan | Pencurian & Perampokan | Penghilangan Kemerdekaan | Pembukaan Rahasia Orang | Sumpah & Saksi Palsu | Kasus Perkelahian | Kasus Pidana Pembunuhan | Pidana Ketertiban Umum | Masuk Rumah & Pekarangan | Dan Lain Sebagainya
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
