Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 hingga Pasal 356 yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan berbagai tingkat keparahan terhadap korbannya, yaitu terdiri dari : Penganiayaan Biasa, Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat.
Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan biasa yang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian maksimal 7 tahun penjara. Penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan seseorang.
Sedangkan Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda. Pasal 353 KUHP mengatur penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, meningkat jika menyebabkan luka berat atau kematian. Dan Pasal 354 dan 355 KUHP mengatur penganiayaan berat termasuk yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara lebih berat, hingga 12 tahun atau lebih jika menyebabkan kematian. Tambahan hukuman diberikan jika penganiayaan dilakukan dengan menggunakan bahan berbahaya atau terhadap orang tertentu seperti keluarga, pejabat, dll. Sementara untuk Percobaan melakukan penganiayaan tidak dipidana.
Penganiayaan diartikan sebagai tindakan sengaja memberikan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain dengan maksud yang tidak patut. Dalam praktik, kepolisian dan kejaksaan akan memproses laporan penganiayaan berdasarkan bukti dan tingkat keseriusan luka korban. Hukum ini memberikan perlindungan kepada korban penganiayaan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku guna menjamin ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus dugaan penganiayaan baik sebagai Pelapor maupun Terlapor, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PIDANA UMUM LAINNYA
Penipuan & Penggelapan | Pencemaran Nama Baik | Kasus Penganiayaan | Pemerasan & Pengancaman | Perselingkuhan & Perzinahan | Tindak Pidana Kesusilaan | Perusakan Barang / Benda | Kecelakaan Lalulintas | Kasus Pidana Perjudian | Kasus Pemalsuan Surat | Pemalsuan Mata Uang | Kasus Pidana Penadahan | Pencurian & Perampokan | Penghilangan Kemerdekaan | Pembukaan Rahasia Orang | Sumpah & Saksi Palsu | Kasus Perkelahian | Kasus Pidana Pembunuhan | Pidana Ketertiban Umum | Masuk Rumah & Pekarangan | Dan Lain Sebagainya
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
