Kasus Pemerasan Pengancaman

kasus pemerasan pengancaman

 

Tentang Kasus pidana pemerasan dan pengancaman, di Indonesia mengenai pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerasan didefinisikan sebagai perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang, yang menguntungkan pelaku secara melawan hukum dan merugikan korban.

Unsur tindak pidana pemerasan yang harus dipenuhi adalah terdiri dari : 1). adanya perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, 2). maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, 3). korban terpaksa menyerahkan barang atau melakukan sesuatu yang merugikan dirinya.

Sanksi pidana untuk pelaku pemerasan bisa mencapai hukuman penjara paling lama 9 tahun jika berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Jika pemerasan disertai dengan kekerasan atau menyebabkan luka berat dan kematian, hukuman dapat lebih berat bahkan sampai hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Kasus pemerasan sering juga disertai dengan pengancaman yang memiliki peraturan tersendiri dalam KUHP Pasal 335 dan Pasal 368. Pengancaman adalah memberikan ancaman untuk menimbulkan ketakutan agar pihak lain dipaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman ini bisa berupa kekerasan fisik, intimidasi, atau ancaman lainnya. Ancaman pengancaman pidana bisa mencapai hukuman maksimal 4 tahun sesuai KUHP baru yang mulai berlaku 2026.

Kedua tindak pidana ini, pemerasan dan pengancaman, memiliki unsur niat dan kesengajaan untuk melawan hukum dan merugikan korban, dan oleh karena itu dikenai sanksi pidana yang berat sesuai tingkat kesalahan dan dampak bagi korban. Dengan demikian, hukum pidana pemerasan dan pengancaman bertujuan melindungi individu dari tekanan dan ancaman yang merugikan secara fisik dan materiil serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaita pemerasan dan pengancaman baik sebagai Korban maupun Tersangka, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.