Gugatan Perceraian PNS

perceraian pns tni polri bumn

 

Hukum gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki ketentuan khusus yang mengatur prosedur dan persyaratan untuk mengajukan gugatan cerainya. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan gugatan cerai wajib mendapatkan izin atau surat keterangan tertulis dari pejabat berwenang terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama.

Permohonan izin mengajukan gugatan cerai harus diajukan secara tertulis dengan menyertakan alasan yang jelas dan valid. Jika izin belum didapat, pengadilan agama tetap bisa memeriksa gugatan, namun hakim dapat memberikan waktu untuk melengkapi izin tersebut dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan.

Dasar hukum terkait keharusan mendapatkan izin cerai dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan gugatan cerai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengubah PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Selain itu perceraian hanya diizinkan jika memenuhi alasan perceraian yang diatur oleh perundang-undagan yaitu antara lain : adanya perbuatan zina, kekejaman, penelantaran, pemidanaan, dan perselisihan yang tidak dapat didamaikan. Prosedur gugatan cerai mengacu pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Jika izin cerai tidak diperoleh, perceraian tetap dapat diputuskan selama hakim menilai alasan cerai tersebut sah dan kuat sesuai hukum agama dan perdata, namun tentunya sanksi disiplin dari instansi akan tetap didapatkan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan. Aturan ini bertujuan menjaga kedisiplinan dan integritas pegawai negeri dalam menjalani proses perceraian sesuai norma dan ketentuan administrasi pemerintah.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di PN, Gugat Perceraian PNS BUMN, Pembagian Harta Gono-Gini, Gugatan Nafkah Anak & Isteri, Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Izin & Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Dan Lain Sebagainya.

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.