Gugatan Perceraian Non Muslim
Hukum gugatan perceraian untuk pasangan Non Muslim di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Perceraian pasangan non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili pihak tergugat (biasanya tempat tinggal suami atau istri yang digugat cerai), dan Pasangan non-Muslim wajib memiliki akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Gugatan perceraian non muslim harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan perceraian yang sah menurut hukum, yaitu antara lain : 1). Salah satu pihak berzina atau melakukan kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan (misalnya kecanduan narkoba, judi). 2). Salah satu pihak meninggalkan secara terus-menerus selama 2 tahun tanpa izin atau alasan yang sah. 3). Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung. 4). Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat dari salah satu pihak. 5). Salah satu pihak mengalami cacat badan yang menyebabkan tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga. 6). Perselisihan terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali.
Dalam mengadili proses perceraian termasuk perceraian non muslim, maka Hakim wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum memutus perceraian. Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, pasangan dapat mengurus akta cerai di Disdukcapil.
Dalam proses perceraian non muslim di Pengadilan Negeri, juga dapat diajukan bersaman dengan pengajuan gugatan tentang Hak asuh anak. Dalam gugatan hak asuh anak, maka hakim akan memutuskan demi kepentingan terbaik anak, namun umumnya untuk anak di bawah 12 tahun akan diberikan kepada ibu kandungnya untuk mengasuhnya.
Proses perceraian biasanya memakan waktu sekitar 3-4 bulan di Pengadilan Negeri, dengan mengikuti prosedur dan alasan perceraian yang diatur oleh UU Perkawinan dan peraturan pelaksana. Proses ini mencakup tahap pengajuan gugatan cerai, mediasi, dan putusan perceraian yang sah secara hukum.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum gugatan perceraian bagi non muslim baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.