Pembagian Warisan Hukum Islam

  Hukum pembagian warisan hukum Islam di Indonesia diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta dinyatakan secara tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum waris Islam berlaku bagi umat Muslim dan mengatur pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dan golongan ahli waris, seperti suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, dan kerabat dekat.

Read More

Sengketa Tanah Warisan

  Sengketa tanah warisan di Indonesia diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta peraturan terkait lainnya. Sengketa tanah warisan sering muncul karena adanya jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, peralihan hak tanpa sepengetahuan ahli waris lain, pembagian warisan yang tidak merata, atau penguasaan sepihak oleh salah satu ahli waris. Dasar hukum gugatan waris terdapat pada Pasal 834 KUHPerdata yang memberikan hak kepada ahli waris mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya dari orang yang menguasai tanpa hak atau berbuat curang.…

Read More