Hukum Pidana Umum

hukum pidana umum

Hukum Pidana Umum meliputi semua jenis perkara atau kasus hukum yang diatur atau tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti kasus penipuan, penggelapan, penadahan, pencurian, pencemaran nama baik, fitnah, pembunuhan, penganiayaan, perselingkuhan, perusakan, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :

+ Penipuan & Penggelapan
+ Pencemaran Nama Baik
+ Kasus Penganiayaan 
+ Pemerasan & Pengancaman
+ Perselingkuhan & Perzinahan
+ Tindak Pidana Kesusilaan
+ Perusakan Barang / Benda
+ Kecelakaan Lalulintas
+ Kasus Pidana Perjudian
+ Kasus Pemalsuan Surat
+ Pemalsuan Mata Uang
+ Kasus Pidana Penadahan
+ Pencurian & Perampokan
+ Penghilangan Kemerdekaan

+ Pembukaan Rahasia Orang
+ Sumpah & Saksi Palsu
+ Kasus Perkelahian
+ Kasus Pidana Pembunuhan

+ Pidana Ketertiban Umum

+ Masuk Rumah & Pekarangan
+ Dan Lain Sebagainya

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, kantor kami dapat membantu Anda sebagai Pengacara yang akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan tersebut.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.