Hukum Pidana Khusus

hukum pidana khusus

Kasus Hukum pidana khusus adalah merupakan jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mempunyai karakteristik dan jenis penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan maupun tentang hukum acaranya.

Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua warga negara indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut.

Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, kantor kami dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani antara lain adalah :

+ Narkotika & Psikotropika
+ Kasus Pidana UU ITE
+ Tindak Pidana Haki
+ Tindak Pidana Korupsi
+ Kekerasan Dalam Rumah Tangga
+ Pidana Perlindungan Konsumen
+ Pidana Hukum Lingkungan
+ Tindak Pidana Perbankan
+ Pidana Kewarganegaraan
+ Malpraktik Kedokteran & RS
+ Pidana Pencucian Uang
+ Tindak Pidana Pornografi
+ Pidana Perlindungan Anak
+ Tindak Pidana Kehutanan
+ Tindak Pidana Pendidikan
+ Pidana Kesehatan & Pangan
+ TIndak Pidana Kependudukan 
+ Perlindungan Data Pribadi
+ Tindak Pidana Pemilu
+ Kepemilikan Senjata Api
+ Pidana Perdagangan Orang
+ Pidana Bidang Perikanan
+ Pidana Bidang Farmasi
+ Tindak Pidana Penyiaran
+ Konservasi Sumber Daya Alam
+ Dalam Lain Sebagainya

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus hukum pidana khusus seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, kantor kami dapat membantu Anda sebagai Pengacara yang akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan tersebut.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.