Pencemaran Nama Baik

pencemaran nama baik penghinaan

 

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar, menjelekkan, atau merendahkan reputasi seseorang, kelompok, atau institusi tertentu. Tindakan ini dapat berupa ucapan lisan, tulisan, atau melalui media sosial yang menyebabkan kerusakan pada citra atau kehormatan korban. Dalam hukum Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP pasal 310 sampai 321 serta UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik. Pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda tergantung pada jenis dan cara pelaksanaan tindakannya.

Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan bahwa seseorang dianggap melakukan pencemaran nama baik apabila dengan sengaja menuduhkan hal buruk di depan umum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, termasuk melalui tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan. Hukuman bisa berupa pidana penjara maksimum 9 bulan dan/atau denda. Jika tuduhan pencemaran tidak bisa dibuktikan, pelaku dapat dianggap bersalah melakukan fitnah (Pasal 311 ayat 1 KUHP).

Pencemaran nama baik juga bisa dilakukan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara sampai 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus Pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, artinya harus ada pengaduan dari korban agar kasus tersebut dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian (KUHP Pasal 74). Pengaduan oleh korban terhadap dugaan pencemaran nama baik hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan 9 (sembilan) bulan jika korban bertempat tinggal di luar negeri.

Sedangkan dari sisi hukum perdata, tindakan Pencemaran nama baik juga dapat digugat dalam ranah perdata sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi : “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”. Tujuan pengajuan gugatan perdata adalah untuk memperoleh penggantian kerugian dan pemulihan nama baik (KUH Perdata Pasal 1372-1380).

Jadi, secara umum pencemaran nama baik dapat diproses secara pidana maupun perdata, tergantung jenis dan dampak perbuatannya dan harus melalui pengaduan dari korban agar bisa diproses di pengadilan.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus pencemaran nama baik baik sebagai korban atapun tersangka, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.