Dispensasi Perkawinan

Hukum dispensasi perkawinan di Indonesia mengacu pada aturan yang memberikan izin kepada pasangan calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang untuk menikah dengan persetujuan pengadilan.
Dalam hukum yang berlaku, Usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita, maka jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut, maka orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk yang beragama lain).
Permohonan harus disertai alasan yang sangat mendesak atau kondisi khusus yang membutuhkan perkawinan segera. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti dan mendengarkan pendapat kedua calon pengantin sebelum memutuskan memberikan dispensasi.Dispensasi perkawinan ini bertujuan untuk memberikan pengecualian terhadap ketentuan usia minimal demi menyesuaikan kondisi riil namun tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Prosedur dispensasi ini menjadi jalan keluarnya perkawinan yang tidak memenuhi usia minimum, tapi tetap memerlukan pertimbangan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang bersangkutan agar tidak merugikan calon pengantin anak. Dengan demikian, dispensasi perkawinan adalah sebuah mekanisme hukum untuk memberikan pengecualian dalam konteks perkawinan anak dengan prosedur pengadilan dan syarat yang ketat di Indonesia.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengurusan dispensasi perkawinan, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PERKAWINAN & PERCERAIAN LAINNYA
Perkawinan Indonesia Asing | Pengesahan Perkawinan Siri | Dispensasi Perkawinan | Izin & Pengesahan Poligami | Pembatalan Perkawinan | Gugat Cerai Talak di PA | Gugatan Cerai Non Mulsim Di PN | Gugatan Perceraian PNS | Gugatan Cerai TNI & Polri | Pembagian Harta Gono-Gini | Gugatan Nafkah Anak & Isteri | Sengketa Hak Asuh Anak | Gugatan Perceraian BUMN | Perkawinan Beda Agama | Dan Lain Sebagainya.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
