Gugatan Perceraian Talak

Gugatan perceraian talak di Indonesia khususnya bagi pasangan beragama Islam diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Gugatan cerai talak hanya diajukan oleh suami kepada isterinya, sedangkan jika isteri yang mengajukan gugatan, maka disebut gugatan cerai saja.
Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan cerai talak secara tertulis ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah di wilayah tempat tinggal istri (termohon) atau menurut domisili suami. Pengadilan memanggil pemohon dan termohon untuk hadir dalam persidangan. Pada sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib melakukan mediasi sesuai peraturan perundang-undangan agar perceraian dapat dicegah jika memungkinkan. Jika mediasi gagal, sidang berlanjut dengan pembacaan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Termohon juga dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik).
Adapun alasan-alasan dibolehkannya gugatan perceraian dan talak ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut : 1). Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2). Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 5). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6). Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pengadilan dapat mengabulkan permohonan, menolak, atau tidak menerima permohonan. Jika termohon atau pemohon tidak puas dapat mengajukan banding. Setelah putusan cerai talak berkekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. Suami wajib mengucapkan ikrar talak di hadapan hakim. Jika ikrar talak tidak diucapkan dalam 6 bulan setelah ditetapkan, putusan cerai batal dan perceraian tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama. Setelah ikrar talak selesai, panitera wajib menerbitkan akta cerai yang menjadi bukti perceraian.
Permohonan nafkah anak, nafkah istri, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersama permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi surat permohonan/gugatan, fotokopi akta nikah, KTP, bukti domisili, dan biaya perkara.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan gugatan cerai talak baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PERKAWINAN & PERCERAIAN LAINNYA
Perkawinan Indonesia Asing | Pengesahan Perkawinan Siri | Dispensasi Perkawinan | Izin & Pengesahan Poligami | Pembatalan Perkawinan | Gugat Cerai Talak di PA | Gugatan Cerai Non Mulsim Di PN | Gugatan Perceraian PNS | Gugatan Cerai TNI & Polri | Pembagian Harta Gono-Gini | Gugatan Nafkah Anak & Isteri | Sengketa Hak Asuh Anak | Gugatan Perceraian BUMN | Perkawinan Beda Agama | Dan Lain Sebagainya.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
