Pidana Perlindungan Konsumen

pidana perlindungan konsumen

Dalam kasus pidana Perlindungan Konsumen, maka yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini Undang-undang Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, dan Konsumen sebagai objek Undang-undang Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal.

Hukum pidana perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Salah satu ketentuan pidana di atur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, memberikan informasi palsu, atau tidak mencantumkan petunjuk dalam bahasa Indonesia. Ancaman pidananya bisa berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pelanggaran yang menyebabkan luka berat, cacat tetap, atau kematian dikenakan pidana yang lebih berat sesuai ketentuan umum pidana. Sanksi tambahan dapat berupa perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.

Terhadap sengketa konsumen, maka konsumen mempunyi hak untuk  mengajukan laporan pidana terhadap pelaku usaha yang merugikan. Atas laporan pidana perlindungan konsumen, maka Pengurus atau pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas pelanggaran. Sedangkan secara administratif atau keperdataan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Dengan demikian, hukum pidana perlindungan konsumen berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi konsumen dari produk dan jasa yang tidak memenuhi standar serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar sehingga menjaga keadilan dan keamanan dalam transaksi ekonomi.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan tindak pidana perlindungan konsumen, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

PERKARA PIDANA  KHUSUS LAINNYA

Kasus Penyalahgunaan Narkoba & Psikotropika, Kasus Pidana Uu Ite, Tindak Pidana Haki, Pidana Kependudukan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Korupsi & Gratifikasi, Pidana Pornografi, Malpraktik Dokter & Rs, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Lingkungan, Tindak Pidana Kehutanan, Pidana Pencucuian Uang, Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Pangan, Pidana Perikanan & Kelautan, Tindak Pidana Pendidikan, Pidana Impor & Cukai, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Transportasi & Penerbangan, Tindak Pidana Telekomunikasi, Pidana Perlindungan Konsumen, Dalam Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.