Kasus Perjudian
Hukum kasus perjudian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian beserta peraturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.
Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian, menyatakan bahwa setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat dilihat oleh orang banyak dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, masing-masing dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 303 Bis KUHP mengatur perjudian dengan mesin, termasuk pembuatan, pengedaran, dan pengoperasian alat judi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian melarang segala bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta. Pemerintah dan aparat kepolisian berwenang melakukan penertiban kriminal terhadap praktik perjudian yang melanggar hukum.
Untuk judi online, diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya, memberi ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp1 miliar bagi pelaku. Judi online dan peredaran alat judi dilarang kecuali yang memiliki izin resmi dari penguasa berwenang.
Secara umum perjudian di Indonesia adalah tindakan ilegal dan dilarang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda untuk pelaku penyelenggara maupun peserta perjudian, baik secara konvensional maupun online.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus perjudian baik perjudian biasa maupun perjudian online, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Pidana Umum lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.