Kasus Pidana Kesusilaan
Kasus pidana kesusilaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pada Pasal 281 hingga 294 dan beberapa pasal terkait lainnya. Pidana kesusilaan itu meliputi perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan moral di bidang seksual, seperti perzinahan, pemerkosaan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, dan penghubungan pencabulan, dan tindakan lain yang merusak kesusilaan di depan umum atau orang lain.
Pasal 281 KUHP misalnya mengatur tentang kasus tindak pidana merusak kesusilaan di depan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Selain itu, terdapat pembaharuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mulai berlaku sejak 2026, yang juga mengatur tindak pidana asusila dan kesusilaan, misalnya Pasal 406 UU tersebut mengatur pidana bagi perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara dan denda yang lebih rinci sesuai kategori.
Unsur delik dalam pidana kesusilaan adalah terdiri : 1). Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar kesopanan, 2). Melanggar norma kesusilaan yang memuat aspek moral dan agama, 3). Bersifat seksual dan dapat menimbulkan rasa malu atau jijik pada masyarakat, 4). Dilakukan di tempat umum atau di depan orang lain tanpa persetujuan.
Dengan demikian, hukum pidana kesusilaan bertujuan melindungi norma sosial dan moral masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya berdasarkan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan dalam konteks kesusilaan tersebut.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum gugatan perceraian bagi non muslim baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Pidana Umum lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.