Pengurusan Surat Wasiat

pengurusan surat wasiat testamen

 

Tentang pengurusan dan pelaksanaan surat wasiat di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta peraturan pemerintah terkait.  Surat wasiat adalah pernyataan seseorang tentang kehendaknya yang mengatur pembagian harta kekayaan setelah meninggal dunia.

Pembuat wasiat harus memiliki akal sehat dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah (Pasal 895 dan 897 KUHPerdata). Surat wasiat dapat dibuat dalam beberapa bentuk: wasiat tertulis sendiri (olografis), wasiat di hadapan notaris, dan wasiat rahasia. Untuk menjaga keabsahan hukum, disarankan membuat surat wasiat di hadapan notaris yang berwenang. Setelah dibuat, surat wasiat dapat didaftarkan di Balai Harta Peninggalan/Kementerian Hukum dan HAM agar terdaftar resmi dan dapat diakses saat dibutuhkan.

Setelah kematian pembuat wasiat, pelaksana wasiat (executor) yang ditunjuk bertugas melaksanakan isi wasiat sesuai kehendak pembuat. Pelaksanaan dilakukan setelah diverifikasi dan dicatat secara resmi di Balai Harta Peninggalan. Para ahli waris dan pelaksana wasiat dapat diminta hadir saat pembukaan dan pembacaan surat wasiat tertutup. Surat wasiat yang tidak terdaftar juga bisa berlaku, namun lebih berisiko menimbulkan sengketa karena kurangnya kepastian. Wasiat dapat dicabut atau diubah oleh pembuatnya selama masih hidup dengan prosedur yang sesuai.

Singkatnya, pengurusan surat wasiat harus memenuhi syarat ketat hukum agar terlindungi secara resmi dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan undang-undang dengan adanya pengawasan oleh Balai Harta Peninggalan dan aparat hukum terkait untuk melaksanakan kehendak pembuat wasiat secara sah dan efektif .

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pengurusan dan pelaksanaan surat wasiat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.