Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

pemberhentian pegawai negeri sipil

 

Hukum pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Surat Edaran Kepala BKN terkait pemberhentian PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebelum UU ASN berlaku, dan lain sebagainya.

Menurut Hukum yang berlaku, Jenis pemberhentian PNS dibagi menjadi dua, yaitu : Pemberhentian dengan hormat dan pemberhenian tidak dengan hormat.

Pemberhentian dengan hormat terjadi dikarenakan alana-alasan sebagai berikut : 1). Meninggal dunia. 2). Atas permintaan sendiri. 3). Mencapai batas usia pensiun (60 tahun). 4). Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. 5). Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan Pemberhentian tidak dengan hormat, disebabkan oleh : 1). Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. 2). Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana terkait jabatan, atau pidana umum. 3). Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 4). Melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan dengan perencanaan.

Prosedur pemberhentian meliputi pengajuan permohonan, penilaian tim pemeriksa kesehatan, dan putusan pengadilan jika pemberhentian terkait proses hukum. PNS yang diberhentikan sementara karena prosedur hukum akan mendapatkan pengaktifan kembali jika terbukti tidak bersalah.

Pemberhentian PNS bertujuan menjamin manajemen ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Singkatnya, pemberhentian PNS harus memenuhi syarat dan prosedur legal sesuai UU ASN dan peraturan pelaksanaannya, dengan kewenangan ditetapkan oleh pejabat berwenang, serta diatur secara jelas terkait jenis pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) tidak dengan hormat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Tata Usaha Negara lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.