Gugatan Harta Gono Gini

Gugatan Harta Gono Gini adalah gugatan terrhadap harta yang diperoleh dan atau hasil usaha suami dan/atau isteri selama perkawinan yang menjadi hak bersama antara suami dan istri, dengan mengesampingkan harta tersebut atas nama suami ataupun atas nama isteri dalam bukti kepemilikannya.
Gugatan pembagian harta gono gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Bagi yang beragama Islam, gugatan harta tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dan bisa dilakukan bersamaan dengan proses gugatan perceraian, sedangkan bagi yang beragama lain diajukan ke Pengadilan Negeri dan gugatan harta tersebut harus diajukan setelah perkara perceraian selesai diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa pada cerai hidup, masing-masing pasangan berhak atas seperdua harta gono gini, dan pada cerai mati pasangan yang hidup lebih lama berhak atas separuh harta. Gugatan pembagian harta bersama harus menyebutkan bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan.
Jika terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur harta pisah, maka aturan pembagian harta gono gini tidak berlaku. Jika harta bersama masih dalam kredit, maka utang tersebut juga dibagi sesuai porsi masing-masing. Gugatan pembagian harta gono gini harus diajukan di pengadilan yang berwenang sesuai agama dan status perkawinan.
Dengan demikian, hukum gugatan harta gono gini memberikan landasan hukum agar pembagian harta bersama dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku serta dapat diajukan melalui pengadilan agama atau negeri sesuai status pihak yang bersangkutan.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum gugatan harta gono gini baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PERKAWINAN & PERCERAIAN LAINNYA
Perkawinan Indonesia Asing | Pengesahan Perkawinan Siri | Dispensasi Perkawinan | Izin & Pengesahan Poligami | Pembatalan Perkawinan | Gugat Cerai Talak di PA | Gugatan Cerai Non Mulsim Di PN | Gugatan Perceraian PNS | Gugatan Cerai TNI & Polri | Pembagian Harta Gono-Gini | Gugatan Nafkah Anak & Isteri | Sengketa Hak Asuh Anak | Gugatan Perceraian BUMN | Perkawinan Beda Agama | Dan Lain Sebagainya.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
