Gugatan Harta Gono Gini
Gugatan Harta Gono Gini adalah gugatan terrhadap harta yang diperoleh dan atau hasil usaha suami dan/atau isteri selama perkawinan yang menjadi hak bersama antara suami dan istri, dengan mengesampingkan harta tersebut atas nama suami ataupun atas nama isteri dalam bukti kepemilikannya.
Gugatan pembagian harta gono gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Bagi yang beragama Islam, gugatan harta tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dan bisa dilakukan bersamaan dengan proses gugatan perceraian, sedangkan bagi yang beragama lain diajukan ke Pengadilan Negeri dan gugatan harta tersebut harus diajukan setelah perkara perceraian selesai diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa pada cerai hidup, masing-masing pasangan berhak atas seperdua harta gono gini, dan pada cerai mati pasangan yang hidup lebih lama berhak atas separuh harta. Gugatan pembagian harta bersama harus menyebutkan bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan.
Jika terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur harta pisah, maka aturan pembagian harta gono gini tidak berlaku. Jika harta bersama masih dalam kredit, maka utang tersebut juga dibagi sesuai porsi masing-masing. Gugatan pembagian harta gono gini harus diajukan di pengadilan yang berwenang sesuai agama dan status perkawinan.
Dengan demikian, hukum gugatan harta gono gini memberikan landasan hukum agar pembagian harta bersama dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku serta dapat diajukan melalui pengadilan agama atau negeri sesuai status pihak yang bersangkutan.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum gugatan harta gono gini baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.