Perkara Penggelapan Penipuan

Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Read More

Pencemaran Nama Baik Penghinaan

Kasus atau Perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan. Namun jika penghinaan tersebut dilakukan dengan tulisan maka berdasarkan pasal 310 ayat (2) dihukum selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Read More