Pembatalan Perkawinan
Pembatalan Perkawinan adalah tindakan untuk mengajukan permohonan / gugatan ke Pengadilan setempat yang berwenang agar perkawinan yang telah dilakukan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, atau adanya keadaan atau kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan.
Read More