Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

  Gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dasar hukum tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Read More