Gugatan Nafkah Anak Isteri

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani gugatan nafkah anak dan isteri berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

Read More

Gugat Perceraian PNS TNI POLRI dan BUMN

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums dan Lawyer yang menangani kasus gugat perceraian pns tni polri dan bumn dan berbagai kasus hukum lain seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

Read More

Gugat Perceraian Non Muslim

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums dan Lawyer yang menangani gugat perceraian non muslim dan menangani berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dan lain sebagainya. LHS & PARTNERS selain menangani kasus gugat perceraian non muslim juga menangani kasus adopsi / pengangkatan anak, jual-beli tanah dan bangunan rumah dan gedung, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa…

Read More

Gugatan Perceraian dan Talak

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani gugatan perceraian dan talak dan berbagai kasus hukum lain seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dan lain sebagainya.

Read More