Gugatan Perceraian Talak

  Gugatan perceraian talak di Indonesia khususnya bagi pasangan beragama Islam diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Gugatan cerai talak hanya diajukan oleh suami kepada isterinya, sedangkan jika isteri yang mengajukan gugatan, maka disebut gugatan cerai saja.

Read More