Pengesahan Asal Usul Anak
Hukum pengesahan asal usul anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan ketentuan perdata serta agama terkait. Pengesahan anak adalah pemberian status hukum yang sah kepada anak yang lahir dari orang tua yang belum menikah secara sah menurut agama atau negara, sehingga anak tersebut diakui memiliki status anak sah secara hukum.
Jika anak lahir sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah, pengesahan anak harus didasarkan pada penetapan pengadilan (Pasal 50 UU No. 24/2013 dan Pasal 52 Perpres No. 96/2018). Prosedur pengesahan anak dilakukan melalui pengadilan negeri melalui permohonan yang melampirkan bukti seperti akta kelahiran anak, kutipan akta perkawinan orang tua (jika ada), Kartu Keluarga, KTP orang tua, surat pengakuan dari ayah yang disetujui ibu, dan bukti pendukung lain.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pengesahan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengesahan anak memberikan hak-hak hukum seperti hubungan nasab antara anak dan orang tua, hak waris, hak nafkah, dan pengakuan identitas dalam administrasi kependudukan. Ada dua jenis pengesahan anak, yaitu: 1). Pengesahan anak yang lahir dari orang tua yang telah menikah secara sah (akibat perkawinan yang sah). 2). Pengesahan anak yang lahir sebelum orang tua menikah dan harus melalui penetapan pengadilan.
Dalam hukum Islam, pengesahan anak dilakukan terutama melalui pernikahan orang tua yang sah atau pengakuan ayah terhadap anak luar nikah. Tata cara pengurusan pengesahan anak di Disdukcapil biasanya membutuhkan surat penetapan pengadilan, dokumen identitas, dan dokumen pendukung lain sesuai persyaratan. Pengesahan anak sangat penting untuk memberikan status hukum yang jelas dan melindungi hak-hak anak dalam aspek hukum, sosial, dan administrasi. Dengan demikian, pengesahan anak di Indonesia merupakan proses hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian status anak dalam sistem hukum dan administrasi negara.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengesahan asal usul anak, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA KELUARGA & WARISAN LAINNYA
Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Asal-Usul Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Sengketa Tanah Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Perdata / Non Islam, Pembetulan Aktaa Kelahiran, Dan Lain Sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.