Penetapan Ahli Waris

Hukum penetapan ahli waris di Indonesia diatur berdasarkan agama dan jenis warisnya. Penetapan Ahli waris harus dilakukan melalui putusan pengadilan agama untuk yang bergama islam berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pengadilan negeri untuk yang beragama selain islam yang dasarnya merujuk pada Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Penetapan ahli waris adalah keputusan pengadilan yang menyatakan siapa yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia serta menetapkan bagian masing-masing ahli waris jika diminta. Penetapan ini menjadi dasar hukum untuk mengurus harta peninggalan secara resmi dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Untuk mengajukan permohonan penetapan tersebut, diperlukan dokumen pendukung seperti surat kematian, KTP ahli waris, Kartu Keluarga, surat nikah pewaris (untuk kasus waris Islam), dan surat-surat lain yang relevan. Dalam praktik, penetapan ahli waris dapat berupa fatwa waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, penetapan ahli waris adalah proses resmi dan legal melalui pengadilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum tentang siapa ahli waris yang sah dan berapa bagiannya dalam harta warisan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengajuan pentetapan ahli waris, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA KELUARGA & WARISAN LAINNYA
Adopsi / Pengangkatan Anak | Pengakuan Anak Di Luar Nikah | Pengesahan Asal-Usul Anak | Penetapan Wali Anak | Penetapan Ahli Waris | Sengketa Tanah Warisan | Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat | Pembagian Waris Hukum Islam | Pembagian Warisan Perdata | Pembetulan Akta Kelahiran | Dan Lain Sebagainya.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
